jewishwny.com – 5 Tahun Tanpa Perpanjangan menjadi ketentuan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan khusus sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan, kontrak kerja PPPK minimal berlangsung satu tahun. Namun, dalam praktiknya, pemerintah sering menetapkan kontrak kerja selama lima tahun.
Meskipun kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kontrak kerja PPPK bisa dihentikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
“Baca juga : Manfaat Sayur Oyong: Cegah Berbagai Penyakit Secara Alami”
Masa Kerja PPPK Berbeda dengan PNS
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada perbedaan dalam masa kerja.
PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang ditetapkan. Meskipun pengabdian keduanya bisa mencapai batas usia pensiun, masa kerja PPPK bergantung pada kontrak yang telah disepakati.
Selain itu, ada kondisi tertentu yang membuat kontrak PPPK bisa dihentikan lebih cepat. Bahkan, meskipun kinerja seorang PPPK baik dan keberadaannya masih dibutuhkan, pemerintah tetap dapat memutus kontraknya dalam kondisi tertentu.
Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan kontrak PPPK bisa dihentikan sebelum masa kontraknya berakhir atau tidak diperpanjang setelah selesai. Berikut beberapa kondisi tersebut:
“Baca juga : Waktu Terbaik Minum Kopi untuk Manfaat Maksimal”
- Perampingan Organisasi
Jika instansi mengalami restrukturisasi atau perampingan organisasi, maka kontrak PPPK bisa dihentikan meskipun masa kerjanya belum selesai. - Kinerja Tidak Memadai
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai standar yang ditetapkan dapat diberhentikan. Evaluasi kinerja menjadi faktor penting dalam perpanjangan kontrak. - Kondisi Kesehatan Tidak Mendukung
Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja, baik secara fisik maupun mental, maka kontraknya bisa dihentikan. - Pelanggaran Disiplin Berat
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat langsung diberhentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
PPPK tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jika melanggar ketentuan ini, kontraknya akan dihentikan. - Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang bertindak bertentangan dengan ideologi negara bisa diberhentikan tanpa perpanjangan kontrak. - Terlibat Kasus Pidana dengan Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun
Jika PPPK terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara minimal dua tahun, kontraknya akan dihentikan. - Terlibat dalam Kejahatan Jabatan
PPPK yang terbukti melakukan kejahatan terkait jabatannya dapat langsung diberhentikan.
Kontrak PPPK Bisa Dihentikan Kapan Saja
Jika seorang PPPK mengalami salah satu kondisi di atas, kontraknya bisa dihentikan sebelum masa kerja lima tahun berakhir. Bahkan, jika masa kerja sudah mencapai lima tahun dan kontrak seharusnya bisa diperpanjang, tetapi PPPK berada dalam kondisi tersebut, maka perpanjangan tidak akan diberikan.
Aturan ini berlaku bagi seluruh PPPK, tanpa memandang berapa lama kontrak kerja yang sudah berlangsung. Oleh karena itu, setiap PPPK harus memahami ketentuan ini agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari risiko pemutusan kontrak.
Dengan memahami aturan ini, PPPK bisa lebih mempersiapkan diri untuk menjalani masa kerja sesuai kontrak yaitu 5 Tahun Tanpa Perpanjangan dan menjaga kinerja agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.