Bolehkah Berkurban untuk Orang Meninggal? Ini Kata Ulama

Bolehkah Berkurban untuk Orang Meninggal? Ini Kata Ulama

jewishwny.com – Berkurban untuk untuk Orang Meninggal, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Idul Adha membawa semangat berkurban umat Muslim. Banyak orang ingin berkurban atas nama orang tua, pasangan, atau keluarga. Mengenai hal berkurban untuk orang yang telah meninngal ulama memiliki pendapat berbeda.

“Baca juga : Athleisure Kini Menjadi Gaya Hidup Utama di Kota Modern”

Hukum Dasar Kurban Idul Adha

Kurban Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Ibadah ini memiliki syarat tertentu, termasuk niat dan atas nama siapa kurban dilakukan.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Tidak Sah Tanpa Wasiat

Mazhab Syafi’i menyatakan kurban untuk orang meninggal tidak sah kecuali ada wasiat atau nazar sebelumnya. Alasannya, kurban harus disertai niat dari pelakunya. Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak pernah berkurban khusus untuk orang yang sudah wafat.

Namun, jika almarhum pernah berwasiat atau bernazar, ahli waris boleh melaksanakannya. Kurban menjadi sah karena ada perintah langsung.

Pendapat Ulama Lain: Boleh sebagai Sedekah

Beberapa ulama membolehkan kurban untuk orang meninggal, meski tanpa wasiat. Mereka menganggapnya sebagai sedekah atau amal jariyah.

  • Imam Ar-Rafi’i: Kurban untuk almarhum sah sebagai sedekah. Pahalanya tetap mengalir meski tanpa izin.
  • Imam An-Nawawi: Kurban untuk orang wafat termasuk amal jariyah jika diniatkan tulus.
  • Kisah Sayyidina Ali RA: Beliau pernah berkurban atas nama Rasulullah SAW setelah wafatnya. Hadis ini menjadi dasar kebolehan berkurban untuk orang meninggal.

2 Cara Berkurban untuk Orang Meninggal

Bagi yang mengikuti pendapat yang membolehkan, berikut caranya:

  1. Gabungkan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
    Satu hewan kurban bisa diniatkan untuk diri sendiri, keluarga yang masih hidup, dan yang sudah wafat. Cara ini sesuai pendapat Ibnu Taimiyah.
  2. Khususkan sebagai Sedekah untuk Almarhum
    Jika ingin fokus pada orang meninggal, sembelih hewan kurban khusus untuk mereka. Niatkan sebagai sedekah agar pahala sampai. Cara ini tidak memerlukan wasiat.

Kesimpulan: Mana yang Dipilih?

Perbedaan pendapat ulama menunjukkan keluwesan syariat. Jika ingin berkurban untuk orang meninggal, pilih pendapat yang paling meyakinkan. Pastikan mengikuti tata cara yang benar.

“Baca juga : Tenka Hashimoto Diduga Terima Donor Sperma Elon Musk”

Kurban untuk almarhum bisa menjadi bentuk bakti dan doa. Yang terpenting, niatkan dengan ikhlas dan penuh pengharapan. Semoga amal ini bermanfaat bagi yang masih hidup dan yang telah tiada.