Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Ini Tarif untuk 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Ini Tarif untuk 2025

jewishwny.com – Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Ini Tarif Resmi Tahun 2025.

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 untuk menghindari defisit keuangan dan memastikan keberlanjutan program. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Keuangan, iuran tahun 2025 masih aman, tetapi akan ada penyesuaian tarif pada 2026.

” Baca juga : Perang Epik di Game Ini Berlangsung 2 Bulan, 9 Juta pemain Tumbang “

Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, pemerintah sedang mengatur perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan ini mencakup penyesuaian manfaat layanan kesehatan serta penyesuaian iuran bagi peserta, baik dari sektor formal maupun informal.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan. Denda hanya akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori peserta. Berikut rincian tarifnya :

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:

4% dibayar oleh pemberi kerja.

1% dibayar oleh peserta.

PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembayaran yang sama seperti pegawai pemerintah.

Iuran Keluarga Tambahan PPU

Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri

Iuran Yang dibayar/bulanan yaitu di level pertama ada di tarif Rp. 150.000 selanjudnya Rp. 100.000 dan yang terakir di tarif 42.000

akan tetapi pada tarif RP. 42.000 tsb mendapat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Berlaku juga untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Kesimpulan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan kesinambungan layanan kesehatan. Tahun 2025, besaran iuran masih mengacu pada regulasi yang ada. Pemerintah memastikan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa membebani peserta. Jika ada perubahan lebih lanjut, pemerintah akan memberikan informasi resmi kepada masyarakat.