jewishwny.com – Jenis talak yang menghalangi rujuk (rekonsiliasi tanpa akad baru) dalam fikih Islam ditetapkan ada lima kondisi khusus:
1. Perceraian Bukan Melalui Talak
Fasakh (pembatalan nikah) berbeda dengan talak. Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan fasakh bertujuan menghentikan kemudaratan, sehingga tidak memungkinkan rujuk.
“Baca juga : Suzuki Swift 2025 Makin Laris, Tapi Tak Dijual di RI”
2. Talak Tiga (Talak Ba’in Kubra)
Hukum Islam hanya memperbolehkan rujuk pada talak pertama dan kedua. Talak ketiga mengharuskan:
- Mantan istri menikah dengan orang lain (muhallil)
- Pernikahan kedua harus sah dan consummated
- Perceraian alami dari pernikahan kedua
3. Perceraian dengan Kompensasi (Khuluk)
Khuluk membuat status perceraian menjadi ba’in (final). Mantan istri telah membeli kebebasannya, sehingga suami tidak bisa merujukinya.
4. Talak Sebelum Hubungan Intim
Pasangan yang bercerai sebelum berhubungan badan tidak memiliki masa iddah. Syarat utama rujuk adalah adanya masa iddah.
5. Masa Iddah Telah Berakhir
Setelah iddah selesai, mantan istri berstatus ajnabiyah (orang asing). Pasangan harus menikah ulang dengan akad baru jika ingin bersatu kembali.
Solusi Alternatif
Untuk kasus selain talak tiga, pasangan bisa:
✔ Melakukan nikah baru dengan syarat lengkap
✔ Memenuhi mahar, wali, dan saksi
✔ Memperbarui ijab kabul
Sementara talak tiga memerlukan proses muhallil yang ketat sebelum boleh menikah kembali.
Perbedaan Rujuk dan Nikah Baru
Rujuk hanya memerlukan:
- Niat suami
- Kesaksian dua orang
- Dilakukan selama iddah
Sedangkan nikah baru membutuhkan seluruh rukun nikah seperti pernikahan biasa.
“Baca juga : Honda STEP WGN e:HEV Rilis di GIIAS 2025, Ini Bocorannya”
Para ulama menekankan hikmah aturan ini untuk melindungi hak perempuan dan memastikan rekonsiliasi dilakukan dengan kesadaran penuh. Setiap pasangan perlu memahami ketentuan ini sebelum memutuskan rujuk atau menempuh jalan lain.