jewishwny.com – KPK periksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kuota haji khusus 2024. Penyidik memerlukan keterangannya terkait pengelolaan agensi travel haji Uhud Tour yang dimilikinya.
“Baca juga : 5 Gaya Hidup Sehat Penting untuk Usia 40 Tahun”
Kronologi Pemeriksaan
KPK memanggil Khalid Basalamah pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan berlangsung lancar. “Dia kooperatif dan memberikan informasi yang membantu penyelidikan,” jelas Budi.
Kasus ini menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kemenag membaginya menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Pansus DPR menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi ini.
Latar Belakang Kasus
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan temuan penting:
- Pola serupa terjadi di tahun-tahun sebelumnya
- Potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah
- Diduga melibatkan oknum di Kemenag dan travel haji
Data KPK menunjukkan 112 travel haji khusus terdaftar di Kemenag. Hanya 32 yang memenuhi syarat administrasi lengkap.
Respons Publik
Masyarakat mengharapkan:
✔ Transparansi proses penyidikan
✔ Penyelesaian tuntas sebelum musim haji 2025
✔ Sanksi tegas bagi pelaku
KPK menjamin pemeriksaan akan berlanjut ke pihak-pihak terkait lainnya. “Kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Budi Prasetyo.
Dampak Kasus
Insiden ini berpotensi:
- Mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem haji
- Mempengaruhi hubungan dengan Arab Saudi
- Memperburuk antrian haji yang sudah mencapai 8 tahun
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Hadi Rahmat, menekankan pentingnya reformasi sistem kuota haji. “Perlu mekanisme lebih transparan dan akuntabel,” sarannya.
KPK periksa kasus ini akan memakan waktu 2-3 bulan ke depan. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait melalui kanal pengaduan resmi KPK.
“Baca juga : Eks Pimpinan KPK: Penjual Pecel Lele Bisa Kena Korupsi?”
Dengan dukungan berbagai pihak dan keterlibatan tokoh-tokoh yang kredibel, KPK optimistis bisa mengungkap fakta-fakta penting. Penyelidikan ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola haji, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas distribusi kuota haji khusus di masa depan.