30 Calon Haji Ilegal Berhasil Masuk ke Arab Saudi

30 Calon Haji Ilegal Berhasil Masuk ke Arab Saudi

jewishwny.com – Calon haji ilegal sebanyak 30 WNI tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah pada Sabtu (3/5). Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mencurigai mereka sebagai calon jemaah haji ilegal berdasarkan penampilan dan dokumen perjalanan.

“Baca juga : Alasan Kelabang Dan Kaki Seribu Sering Masuk ke Rumah”

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary menyatakan bahwa para WNI ini mengaku berasal dari Madura, Jawa Timur. Mereka mengetahui larangan berhaji menggunakan visa ziarah namun tetap nekat berangkat. “Mereka bilang ‘Kalau bisa masuk alhamdulillah, kalau tidak ya pulang’,” ujar Yusron.

Ketika petugas menanyakan lebih detail, para calon jemaah ini menolak memberikan informasi. Mereka tidak mau mengungkapkan data agen travel yang mengatur keberangkatan mereka. Tim Linjam kemudian memberikan peringatan keras tentang risiko yang mereka hadapi.

Arab Saudi memberlakukan hukuman berat bagi jemaah haji ilegal. Pemerintah setempat bisa menjebloskan pelaku ke penjara atau mengenakan denda hingga 20.000 riyal (Rp89,5 juta). Agen travel yang memberangkatkan bisa didenda 100.000 riyal (Rp438 juta).

Selain denda, otoritas Saudi juga akan mendeportasi pelaku dan melarang mereka masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. KJRI Jeddah terus mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi.

Kasus ini menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan niat ibadah warga dengan cara ilegal. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik serupa.

“Baca juga : Trump Ingin Penjara Alcatraz Dibuka Lagi untuk Penjahat Keji”

Imbauan untuk Calon Jemaah Haji:

  1. Pastikan memiliki visa haji resmi dari Kementerian Agama
  2. Hindari tawaran haji murah melalui visa ziarah
  3. Laporkan agen travel mencurigakan ke pihak berwenang
  4. Patuhi peraturan kedua negara untuk menghindari sanksi hukum