jewishwny.com – Bikin SIM baru kini bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan yang disediakan oileh Korps Lalu Lintas Polri bisa diakses melalui smartphone.
“Baca juga : Harga Huawei Mate XT Bikin Melongo, Tapi Tetap Laku Keras”
Persyaratan Utama:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A/C/D
- KTP asli yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3×4
- Hasil tes kesehatan dan psikologi
- Sertifikat kursus mengemudi
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
Langkah Pembuatan SIM Online:
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store/App Store
- Registrasi dengan nomor HP aktif
- Pilih menu “Pembuatan SIM Baru”
- Isi formulir data diri lengkap
- Upload dokumen persyaratan
- Bayar biaya administrasi via virtual account
- Ikuti ujian teori secara online
- Jadwalkan ujian praktik di Satpas terdekat
Biaya Resmi (PP No.76/2020):
- SIM A/B1/B2: Rp120.000
- SIM C/C1/C2: Rp100.000
- SIM D/D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Catatan Penting:
- Ujian praktik wajib dilakukan offline di Satpas
- Bawa dokumen asli saat pengambilan SIM
- Proses berlaku Senin-Sabtu (08.00-15.00)
- Masa berlaku SIM baru 5 tahun
Tips Tambahan:
- Siapkan dokumen digital sebelum mulai pendaftaran
- Pastikan jaringan internet stabil saat ujian teori
- Datang lebih awal saat jadwal ujian praktik
- Simpan bukti pembayaran dengan baik
“Baca juga : Promo Asus ROG Phone 9 Diperpanjang! Cek Harga Terbaru 2025”
Dengan layanan ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien. Anda hanya perlu datang ke Satpas sekali untuk ujian praktik. Seluruh proses pendaftaran dan ujian teori bisa diselesaikan dari rumah.