Kontrak PPPK 5 Tahun Tanpa Perpanjangan, Ini Aturannya
jewishwny.com – 5 Tahun Tanpa Perpanjangan menjadi ketentuan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan khusus sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan, kontrak kerja PPPK minimal berlangsung satu tahun. Namun, dalam praktiknya, pemerintah sering menetapkan kontrak kerja selama lima tahun.
Meskipun kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja, ada beberapa kondisi yang menyebabkan kontrak kerja PPPK bisa dihentikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
“Baca juga : Manfaat Sayur Oyong: Cegah Berbagai Penyakit Secara Alami”
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ada perbedaan dalam masa kerja.
PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang ditetapkan. Meskipun pengabdian keduanya bisa mencapai batas usia pensiun, masa kerja PPPK bergantung pada kontrak yang telah disepakati.
Selain itu, ada kondisi tertentu yang membuat kontrak PPPK bisa dihentikan lebih cepat. Bahkan, meskipun kinerja seorang PPPK baik dan keberadaannya masih dibutuhkan, pemerintah tetap dapat memutus kontraknya dalam kondisi tertentu.
Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan kontrak PPPK bisa dihentikan sebelum masa kontraknya berakhir atau tidak diperpanjang setelah selesai. Berikut beberapa kondisi tersebut:
“Baca juga : Waktu Terbaik Minum Kopi untuk Manfaat Maksimal”
Jika seorang PPPK mengalami salah satu kondisi di atas, kontraknya bisa dihentikan sebelum masa kerja lima tahun berakhir. Bahkan, jika masa kerja sudah mencapai lima tahun dan kontrak seharusnya bisa diperpanjang, tetapi PPPK berada dalam kondisi tersebut, maka perpanjangan tidak akan diberikan.
Aturan ini berlaku bagi seluruh PPPK, tanpa memandang berapa lama kontrak kerja yang sudah berlangsung. Oleh karena itu, setiap PPPK harus memahami ketentuan ini agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari risiko pemutusan kontrak.
Dengan memahami aturan ini, PPPK bisa lebih mempersiapkan diri untuk menjalani masa kerja sesuai kontrak yaitu 5 Tahun Tanpa Perpanjangan dan menjaga kinerja agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
jewishwny.com - Idul adha yang dirayakan oleh seluruh umat islam di dunia dengan tradisi khas…
jewishwny.com - Berkurban untuk untuk Orang Meninggal, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Idul Adha…
jewishwny.com - Pendaki Ilegal sebanyak 2.658 di evakuasi oleh tim Balai Besar Taman Nasional Gunung…
jewishwny.com - WNI Tewas berinisial SM tewas di gurun pasir wilayah Jumum, Arab Saudi, saat…
jewishwny.com - Amalan harian sederhana yang bernilai setara ibadah haji dan umrah menurut ajaran Rasulullah…
jewishwny.com - Arab Saudi memastikan tidak akan mengeluarkan visa haji furoda untuk musim haji 1446…