Proteksi Pekerja Terdampak PHK Diperkuat Lewat Aturan Baru

Proteksi Pekerja Terdampak PHK Diperkuat Lewat Aturan Baru

jewishwny.com – Proteksi Pekerja Terdampak PHK oleh Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan baru ini mengatur perubahan dalam syarat kepesertaan JKP, batas waktu klaim, ketentuan pembayaran iuran, dan bukti PHK. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperkuat jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah sembilan pasal dalam aturan sebelumnya. Pasal yang mengalami perubahan meliputi Pasal 4, 11, 19, 20, 21, 25, 31, 39, dan 40. Selain itu, pemerintah menambahkan satu ketentuan baru dalam Pasal 39A yang memiliki dua ayat.

Pemerintah menilai perubahan aturan ini sangat penting. Selain meningkatkan perlindungan pekerja, aturan ini bertujuan mengurangi risiko sosial akibat PHK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

“Baca juga : SADARI : Deteksi Gejala Kanker Payudara, Kenali”

Perubahan Penting dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penurunan besaran iuran JKP. Sebelumnya, pekerja harus membayar iuran sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dengan aturan baru ini, iuran diturunkan menjadi 0,36 persen.

Perubahan lain terjadi dalam batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP. Pekerja yang mengalami PHK sebelumnya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim. Dengan aturan baru, batas waktu klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah PHK.

Pemerintah juga menetapkan aturan baru untuk Proteksi Pekerja Terdampak PHK di perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Dalam Pasal 39A Ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan tetap harus membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan tempat pekerja bernaung memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan.

Namun, dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa pembayaran manfaat JKP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran dan denda yang masih berlaku.

Pelaksanaan Aturan Baru

Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi langsung mengundangkan aturan ini pada hari yang sama.

Pemerintah memberi waktu 15 hari kerja bagi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan kepesertaan JKP sesuai ketentuan baru.

Baca juga : Wisata AR di Indonesia, Belajar Sejarah Makin Menarik!”

Seluruh peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 masih tetap berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan aturan dalam PP yang baru ini.

Pemerintah berharap aturan ini bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan program JKP benar-benar bisa membantu pekerja yang terdampak PHK.